26 Januari 2009

KONSULTAN HUKUM LINGKUNGAN

1. Memperoleh surat-surat ijin yang diperlukan oleh perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti : ijin Pembuangan limbah cair, ijin penyimpanan sementara limbah B3.
2. Melakukan legal audit secara berkala untuk mengantisipasi perusahaan dari permasalahan-permasalahan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan sengketa lingkungan.
3. Memberi nasehat hukum di bidang lingkungan apabila terjadi sengketa lingkungan hidup, baik dengan cara penyelesaian non litigasi ataupun litigasi.
4. Mewakili perusahaan di tingkat penyidikan apabila terjadi sengketa lingkungan hidup.
5. Mewakili perusahaan di pengadilan apabila terjadi proses peradilan terhadap sengketa lingkungan hidup.
6. Membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
7. Membantu perusahaan dalam pembuatan laporan berkala pelaksanaan RKL-RPL, Laporan limbah cair, laporan limbah B3 dan emisi gas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

JASA KONSULTAN LINGKUNGAN © 2008. Contact: agungh.budim@gmail.com (+62 274 889932) :: Converted by Randomness